SKK Migas Tetapkan Standarisasi Pengukuran CO2 Pada Program CCS/CCUS

SKK Migas Tetapkan Standarisasi Pengukuran CO2 Pada Program CCS/CCUS

SKK Migas Tetapkan Standarisasi Pengukuran CO2 Pada Program CCS/CCUS -Ist/jambi-independent.co.id-

Standarisasi alat ukur tersebut akan melengkapi ketentuan yang telah diterbitkan oleh SKK Migas terkait system pendukung proses bisnis CCS/CCUS yang secara spesifik, SKK Migas telah menerbitkan PTK 070 tahun 2024 sebagai acuan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam mempersiapakan, mengajukan, mengeksekusi dan mengevaluasi proses bisnis CCS/CCUS. Selanjutnya, SKK Migas akan melakukan koordinasi dengan  Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan untuk menindak lanjutinya agar standarisasi dapat diformalkan dan digunakan oleh para KKKS yang telah memiliki program CCS/CCUS..

Sementara itu, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro menyampaikan bahwa usaha CCS/CCUS akan menjadi masa depan industri hulu migas, karena potensi bisnis carbon capture di Indonesia sangat menjanjikan dan telah mendapatkan dukungan dari Pemerintah.

BACA JUGA:Update Harga Samsung Galaxy M54 5G Kini Makin Murah di Bulan Juni 2024

BACA JUGA:10 Tips Memilih Sekolah yang Tepat untuk Anak, Jangan Sampai Menyesal Kedepannya!

“Salah satu proyek besar CCS/CCUS yang dioperasikan BP Tangguh di Papua Barat diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada bulan November 2023 yang lalu. Ketentuan mengenai standarisasi alat ukur CO2 akan semakin mendorong berkembangnya bisnis CCS/CCUS dimasa yang akan datang”, imbuhnya.

“Pemerintah dan SKK Migas terus mendorong tumbuhnya bisnis CCS/CCUS, karena selain potensinya yang besar, keberadaan CCS/CCUS akan menjadi offset dari CO2 yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil, sehingga dapat lebih menempatkan sumber energi minyak dan gas menjadi lebih ramah lingkungan. Penggunaan energi minyak dan gas yang menghasilkan emisi, diserap kembali melalui pengelolaannya pada CCS/CCUS untuk untuk mendukung target nett zero emission yang telah ditetapkan Pemerintah”, terang Hudi. emakmuran rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: