Minta Kasus Vina Dikawal Bersama, Polri Tolak Gelar Perkara Pegi Setiawan, Ini Penyebabnya

Minta Kasus Vina Dikawal Bersama, Polri Tolak Gelar Perkara Pegi Setiawan, Ini Penyebabnya

Irjen Sandi Nugroho -Foto : ist-Net

"Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusu agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu agar dilakukam gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," kata Toni RM.

Lebih lanjut, Toni mengatakan dalam hal ini pihaknya menyurati beberapa petinggi Mabes Polri.

BACA JUGA:Proses Budidaya Kerang Darah di Tanjab Timur Belum Maksimal, Ini yang Dilakukan Dinas Perikanan

BACA JUGA:Hasil Euro 2024 Tadi Malam: Kroasia Ditahan Imbang 2-2 Oleh Albania

Di antaranya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan Karowasidik Bareskrim Polri.

"Tujuan agar dilakukan gelar perkara khusus ini, karena kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong," ujarnya.

Ia menilai terdapat banyak kejanggalan-kejanggalan yang tidak berdasar dalam kasus ini. 

"Maka banyak kejanggalan-kejanggalan yang menurut kami tidak berdasar, oke saya sepakat Pegi alias Perong itu harus ditangkap tapi Pegi Setiawan, Pegi alias Perong atau bukan? Itu yang kami tanya ke Polda Jawa Barat, itu masih belum terbuka," ungkapnya.

BACA JUGA:Berikut Perbandingan Infinix Note 12 Dengan ITEL P55 5G, yang Memiliki harga di 1 Jutaan

BACA JUGA:Hasil Euro 2024 Tadi Malam: Kroasia Ditahan Imbang 2-2 Oleh Albania

Ia mengungkap kejanggalan tersebut misalnya pada ciri-ciri terhadap Pegi alias Perong dalam edaran daftar pencarian orang (DPO), usia Pegi, serta kesaksian saksi terhadap Pegi.

Dia menambahkan, selama ini polisi mencari Pegi alias Perong yang memiliki ciri rambut keriting. Padahal, kliennya tidak berambut keriting.

“DPO oleh Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggalnya Banjarwangun,” ucap dia. 

“Nah kenyataannya yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, kemudian umurnya juga 28 bukan 30, nah kemudian tinggalnya tidak di Banjarwangunan melainkan di Kepongpongan, Cirebon,” sambungnya lagi. 

BACA JUGA:Kecelakaan Truk Muatan Pasir dan Batu, Masuk Sungai Sedalam 3 Meter di Jalan Lintas Sumatera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: