Terungkap, Ini Motif dan Kronologi Kasus Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala di Bungo

Terungkap, Ini Motif dan Kronologi Kasus Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala di Bungo

Motif dan Kronologi Kasus Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala di Bungo-Siti Halimah/jambi-independent.co.id-

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Namun, menurut Kapolres, jika ada perkembangan lebih lanjut dari hasil penyidikan, tidak menutup kemungkinan pelaku dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Update Harga Poco M6 Pro di Bulan Juni 2024, Main Game Berat Tak Masalag

BACA JUGA:Harga Samsung Galaxy C55 di Bulan Juni 2024, RAM hingga 12 GB

"Pelaku melakukan pembunuhan sadis ini seorang diri. Kami menangkap pelaku di sekitar SPBU Lubuk Landai," tutup Kapolres.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: