Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Materi Kuliah kepada 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Unja

Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Materi Kuliah kepada 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Unja

Edi Purwanto Berikan Materi Kuliah kepada 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Unja-Ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi menerima kuliah umum dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Selasa 4 Juni 2024 di Ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi.

Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Provinsi Jambi menjelaskan terkait dengan tugas dan fungsi DPRD.

Adapun fungsi DPRD yakni Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menjelaskan bahwa Provinsi Jambi memiliki Peraturan-Peraturan Daerah yang menjadi problem nasional.

Beberapa Perda yang telah di bentuk dan disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi diantaranya Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pera nomor 9 tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Perda nomor 10 tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

BACA JUGA:Soal Keterlibatan Teknisi Pihak Ketiga Konter HP di Kasus Video Syur Mahasiswa di Jambi, Ini Penjelasan Polisi

BACA JUGA:Nikmati Program Makmur di Rumah Kito by WH, Makan Siang Murah, Bisa Pilih Makan Siang atau Makan Malam

“Kita ada Perda Pancasila dan alhamdulilah turunannya kita sosialisasikan kaitan perda pancasila, dan perda ini terbentuk agar ideologi bangsa kita terjaga di tengah ideologi  transnasional,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan Perda Ponpes dikatakan oleh Edi Purwanto, bahwa perda ini sebagai inisiatif DPRD Provinsi Jambi agar intervensi anggaran bisa diberikan untuk Pondok Pesantren. Ini melihat selama ini belum ada intervensi anggaran yang diberikan oleh pemerintah terhadap pondok pesantren.

“Kita ingin bagaimana anak-anak di Pondok Pesantren juga memiliki life skill, dan dengan adanya Perda ini supaya intervensi anggaran bisa masuk ke sana. Pemerintah pada saat itu menganggarkan Rp250 ribu, kemudian kita tambah dan menjadi Rp350 ribu,” ungkapnya.

Edi Purwanto menyebut bahwa berbagai kinerja DPRD Provinsi Jambi mendapat apresiasi dengan berbagai penghargaan yang diberikan, di antaranya penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian terhadap lingkungan hidup. 

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Video Syur Mahasiswa di Jambi, Ternyata Ini Pelakunya

BACA JUGA:Shaun Evans Pimpin Laga Timnas Indonesia Vs Irak Besok

“Kita DPRD Provinsi Jambi bentuk pansus konflik lahan dan ini pertama di Indonesia dan kemudian kita dapat penghargaan dari Kementerian ATR BPN karena kita berhasil menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang puluhan tahun berkonflik,” tambahnya.

Disela-sela kuliah umum ini, beberapa mahasiswa berkesempatan melakukan tanya jawab dan diskusi terkait dengan fungsi DPRD Provinsi Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: