Korban Meninggal Dunia di PT KTN Ternyata Karyawannya, Disnakertrans Minta Perusahaan Bayar Pesangon Korban

Korban Meninggal Dunia di PT KTN Ternyata Karyawannya, Disnakertrans Minta Perusahaan Bayar Pesangon Korban

Korban yang Meninggal Dunia di PT KTN Ternyata Karyawannya, Disnakertrans Minta Perusahaan Bayar Pesangon Korban-Junaidi/jambi-independent.co.id-

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tragedi kecelakaan yang cukup tragis di area PT Kurnia Tunggal Nugraha (PT KTN) kemarin cukup menyita perhatian Publik.

Pasalnya akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia sementara kendaraan roda dua milik korban hancur berkeping keping. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi Ermandes Ibrahim melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos M Amin saat dikonfirmasi mengatakan pihak perusahaan harus bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut. 

"Saya dapat Informasinya korban nya juga karyawan PT KTN. Perusahaan harus bertanggung jawab juga atas kejadian itu," ujarnya. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Polres Tebo Periksa Istri Aspan, Dugaan Kasus Korupsi PKK Senilai Rp1,6 Miliar 

BACA JUGA:Tingkatkan Penjualan, PLN UP3 Muara Bungo Laksanakan Energize Layanan Pasang Baru 1.100 kVa di RSUD Kerinci

Lebih lanjut M Amin menjelaskan, yang harus dipertanggung jawabkan oleh pihak perusahaan terhadap korban adalah Hak korban sebagai Karyawan, diantaranya Pesangon PHK, dan Penghargaan masa kerja dan BPJS Ketenagakerjaannya. 

"Sesuai ketentuan Pesangonnya hari dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, penghargaan masa kerja juga harus dibayarkan," ujarnya. 

Katanya, jika besaran PHK meninggal dunia adalah Dua Kali pesangon. Sementara Penghargaan Masa kerja Tetap Satu Kali. 

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos ini juga menyebutkan jika karyawan tersebut tidak terdaftar didalam BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan dapat dikenakan tindak Pidana. 

BACA JUGA:Tak Hanya di Kota Jambi, Listrik Padam juga Terjadi di Kabupaten Tebo 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Listrik Padam di Kota Jambi, Ini Penjelasan PLN

"Kalau karyawan itu tidak didaftarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, Bisa di Pidana itu," tegasnya. 

Kendati demikian, Kabid HI dan Jamsos Dinas Nakertrans Muaro Jambi ini berharap hak korban sebagai karyawan dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: