Kasus Korupsi 109 Ton Emas di PT Antam Berlanjut, Kejagung Dalami Dugaan TPPU

Kasus Korupsi 109 Ton Emas di PT Antam Berlanjut, Kejagung Dalami Dugaan TPPU

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.-ist/jambi-independent.co.id-

Hingga saat ini, enam tersangka yang telah ditetapkan adalah TK (GM UBPPLN periode 2010-2011), HN (periode 2011-2013), DM (periode 2013-2017), AH (periode 2017-2019), MAA (periode 2019-2021), dan ID (periode 2021-2022).

Menjawab pertanyaan apakah akan ada tersangka baru, Ketut menyatakan bahwa hal tersebut mungkin terjadi berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Victor Axelsen Mundur dari Indonesia Open 2024

BACA JUGA:Bayi Rewel! 9 Cara Supaya Bayi jadi Tenang

"Belum ada tersangka baru, kan baru kemarin penetapan tersangka. Pasti itu ada perkembangan, karena ketika emas-emas ilegal itu masuk ke sini, pasti ada orang-orang yang diuntungkan," ujarnya.

Penyidikan ini terus berkembang dengan kemungkinan terungkapnya lebih banyak pihak yang terlibat, baik di dalam perusahaan maupun di luar yang telah mendapatkan keuntungan dari korupsi ini. 

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas dan memastikan semua yang terlibat dalam perkara ini diadili sesuai hukum yang berlaku. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: