Terlibat Kasus Narkotika, 7 Pria dan 1 Wanita di Tanjab Timur Diringkus Polisi
7 Pria dan 1 Wanita di Tanjab Timur Diringkus Polisi gegara narkoba-Harpandi/jambi-independent.co.id-
Sementara itu, untuk tersangka Riyan S, Rosna, M. Yusuf dan Aris J, meraka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk ancaman hukuman terhadap para tersangka, minimal 6 tahun penjara atau hukuman penjara maksimal seumur hidup," ungkap Kapolres Tanjab Timur ini.
BACA JUGA:6 Penyakit Mental yang Harus Diketahui Semua Orang dan Ini Cara Mencegahnya
Mengingat seluruh tersangka dalam kasus ini merupakan warga Kabupaten Tanjab Timur, dalam kesempatan ini AKBP Heri Supriawan juga mengimbau, dalam penanganan kasus narkoba ini bukan hanya upaya penegakan hukum saja, akan tetapi juga perlu campur tangan dari semua pihak, termasuk peran serta masyarakat untuk memeranginya.
"Kita semua harus menjaga agar keluarga kita terhindar dari lingkaran narkotika ini. Salah satu upayanya, masyarakat juga harus berani melapor ke pihak berwajib, jika melihat atau ada mencurigai tempat-tempat yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi narkotika, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan bisnis haram ini di wilayah mereka," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: