Enam Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu Divonis Penjara, Istri Mantan Gubernur Jambi Kena 4 Tahun Penjara

Enam Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu Divonis Penjara, Istri Mantan Gubernur Jambi Kena 4 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan hingga putusan memiliki hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan akan dilakukan lelang," lanjut Majelis Hakim.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim dan akan mempertimbangkannya lebih lanjut.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pembunuhan Terjadi di Depan Hotel Makmur Kota Jambi

BACA JUGA:Tradisi Topeng Labu, Kisah Nyata Masyarakat Desa Muara Jambi yang Masih Lestari Hingga Kini

"Kami mengapresiasi hakim yang mengambil alih dalam surat tuntutan kami. Dan putusan tadi kami akan pikir-pikir selama tujuh hari, dan kemudian tadi juga ada pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah para terdakwa menjalankan hukuman ini," kata Joko Hermawan.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, Mesran, dan M Khairil menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Namun, tim kuasa hukum Rahima dan Edmon menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: