Terdakwa Narkoba Dijatuhi Vonis Mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi

Terdakwa Narkoba Dijatuhi Vonis Mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi

Tiga terdakwa kasus narkoba. Dua di antaranya dapat vonis mati.-Ist/jambi-independent -

Muklis menawarkan terdakwa untuk menjemput narkotika di Kota Pekan Baru Provinsi Riau, untuk diantarkan kepada penerimanya di Kabupaten Muara Bungo yakni terdakwa Deri Saputra.

Saat itu Muklis menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp160 juta.

BACA JUGA:Orang Tua Harus Tahu! 8 Karakter Anak yang Harus Dibangun Sejak Dini

BACA JUGA:Pakai Sound System, Basecamp Narkoba di Sengeti Digerebek Satresnarkoba Polres Muaro Jambi

Dengan jumlah itu terdakwa Asril menyetujuinya dan bersedia untuk menjemput narkotika tersebut. 

Selanjutnya terdakwa Asril menghubungi saksi Sukardi dengan berkomunikasi melalui handphone.

Dia mengajak untuk menjemput narkotika ke Kota Pekan Baru Provinsi Riau, dan berjanji akan membagi dua upah yang akan didapat sebesar Rp160 juta itu.

Mereka lalu sepakat akan menggunakan satu unit mobil merk Toyota Calya warna putih Nopol BH 1290 NC milik Sukardi.

BACA JUGA:Ini Dia Spesifkasi Innova Reborn V A/T Diesel Tipe Paling Tinggi Dengan Harga yang Affordable

BACA JUGA:Ini Dia Spesifkasi Innova Reborn V A/T Diesel Tipe Paling Tinggi Dengan Harga yang Affordable

Semua biaya transportasi akan ditanggung atau ditalangi oleh terdakwa Sukardi terlebih dahulu.

Rencananya, biaya tersebut akan diganti setelah menerima upah penjemputan narkotika. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: