Sekda Muaro Jambi Ucap Terimakasih, Nanas Tangkit Baru Dapat Sertifikat IG Dari Kemenkumham RI

Sekda Muaro Jambi Ucap Terimakasih, Nanas Tangkit Baru Dapat Sertifikat IG  Dari Kemenkumham RI

Nanas Tangkit baru raih sertifikasi IG -Foto : Junaidi-Jambi-independent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Nanas Tangkit Baru  Kabupaten Muaro Jambi, resmi mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Sertifikat IG diserahkan oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Harris, kepada   Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Georafis MPIG, Baso Intan, di Agro Wisata Kebun Nanas Tangkit Baru, Sungai Gelam, Kamis 16 Mei 2024.

Dalam sambutannya  Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono, mewakili  Penjabat Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah, mengucapkan terima kasih.

 “Alhamdulillah, dalam permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Nanas Tangkit Baru Jambi yang telah diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) tertanggal 15 November 2022 dan telah diumumkan mulai tanggal 12 Desember 2022 s.d 12 Februari 2023 lalu,"bebernya.

BACA JUGA:Jambi Raih Juara di Kejurnas Danrem 044/Gapo Cup 2024 di Palembang, Ini Pesan Ketua Pengprov Perbakin Jambi

BACA JUGA:Luar Biasa! Bayern Leverkusen Akhiri Bundesliga 2023/2024 Tanpa Kalah

Lebih lanjut Sekda menjelaskan, setelah permohonan itu diajukan, Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)  melaksanakan pemeriksaan substantif produk IG Nanas Tangkit Baru Jambi, dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat hingga diterbitkan Sertifikasi Indikasi Geogtafis.

"Semoga membawa berkah dan kesejahteraan buat masyarakat, khususnya petani Nanas Tangkit Baru,” kata Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, sesaat setelah menerima sertifikat.

Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono memaparkan, Nanas Tangkit Baru telah beberapa waktu diupayakan sertifikasinya. Serangkaian tahapan dilakukan bersama Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Seperti sosialisasi ke masyarakat dan koordinasi untuk melengkapi dokumen deskripsi yang dibutuhkan.

Dengan sertifikat ini, maka Nanas Tangkit Baru secara resmi dan paten diakui sebagai kekayaan hayati asal Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. 

BACA JUGA:Pastikan Program Dumisake dan PIP, Waka DPRD Provinsi Jambi Kunjungi SMAN 1 Tanjab Barat

BACA JUGA:5 Penyebab Wajah Terlihat Tua Dari Usia Sebenarnya, Nomor 2 Sering Terjadi!

"Jadi walaupun dibawa keluar daerah atau ditanam di tempat lain, namanya harus tetap Nanas Tangkit Baru,” jelas Budhi Hartono.

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, sehingga memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: