Tantangan Penanganan Terorisme pada Masa Pemerintahan Baru

Tantangan Penanganan Terorisme pada Masa Pemerintahan Baru

Tantangan penanganan terorisme pada masa pemerintahan baru.-ANTARA-

Pendanaan kegiatan terorisme pun perlu diperhatikan karena teroris dianggap semakin mampu menggabungkan penggalangan dana secara langsung maupun daring.

Kemudian, pemulihan terhadap korban aksi teror patut menjadi perhatian pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya.

BACA JUGA:Tanggapi Laporan Masyarakat, PLN ULP Baturaja Sigap Lakukan Upaya Turunkan Gangguan Kelistrikan

BACA JUGA:Si Baik Hati, Ini 5 Zodiak Paling Tulus dan Setia dalam Hubungan

Repatriasi dan deradikalisasi juga menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintahan selanjutnya.

Ruang-ruang siber yang terenkripsi juga perlu diantisipasi agar  gerak teroris dalam ruang siber dapat ditangani.

Adapun peneliti senior The Habibie Center, salah satu organisasi masyarakat sipil, yakni Johari Efendi, juga menyebut ruang siber perlu diperhatikan oleh pemerintahan selanjutnya.

Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) juga harus diperhatikan, terlebih secara legal formal RAN PE yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 akan berakhir pada Desember 2024 sehingga, RAN PE berikutnya diperlukan.

BACA JUGA:Inflasi Bulanan Jambi Tetap Terkendali pada Periode HBKN Idul Fitri

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, ini 10 Tips Memilih Aroma Parfum Sesuai Kepribadian

Namun demikian, rencana aksi daerah mengenai hal serupa juga dibutuhkan karena pembicaraan mengenai pencegahan dan penanggulangan masih dianggap sebagai isu nasional saja sehingga hal tersebut menjadi tantangan dan perlu disimak oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

Isu residivis terorisme yang disegani karena bebas murni atau tidak menjalani deradikalisasi juga perlu diperhatikan. Hal ini karena residivis tersebut dianggap seolah berada di level tertinggi bagi simpatisannya.

Terlebih, berdasarkan data BNPT, misalnya, selama April 2024 saja terdapat 17 narapidana terorisme yang selesai menjalani masa hukuman. Dari 17 orang tersebut, sebanyak 52,9 persen bebas bersyarat, dan 47,1 persen bebas murni.

Oleh sebab itu, sejumlah tantangan-tantangan penanganan terorisme tersebut harus diperhatikan pemerintahan Prabowo-Gibran agar kebijakan-kebijakan efektif dan optimal dapat diupayakan, atau visi-misi saat berkontestasi dahulu dapat diwujudkan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: