Akhir Pendaftaran Jalur Perseorangan untuk Bupati Merangin, KPU Sebut Nihil

Akhir Pendaftaran Jalur Perseorangan untuk Bupati Merangin, KPU Sebut Nihil

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin, Alber Trisman megaku hingga akhir penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan-Ist/jambi-independent.co.id-

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin, Alber Trisman megaku hingga akhir penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan, pihaknya tidak ada menerima satu pun dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Merangin Alber Trisman mengatakan, hingga kini di akhir Injury Time KPU, belum menerima pendaftar dari calon perseorangan.

"Hingga kini tidak ada. Artinya tidak ada calon perseorangan pada pemilihan Bupati Merangin tahun 2024 ini," ungkap Alber Minggu 12 Mei 2024 malam.

Dialanjutkan Alber, pada masa tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan, oleh bakal pasangan calon dari perseorangan, pihaknya sudah mengumumkan jika pendaftaran dimulai sejak tanggal 08 mei 2024 lalu dan ditutup Minggu 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA:Soal Rekomendasi PAN, Bakri: Bukan Keputusan Final, Semua Calon Dinilai

BACA JUGA:Trawas, Daerah Wisata di Mojokerto Jawa Timur dengan Sejuta Keindahannya

"Kita sudah memberikan ruang kepada para calon yang ingin mendaftarkan diri lewat jalur perseorangan. Sampai detik akhir malam ini jam 23.59 WIB, tidak ada satupun yang mengajukan berkas calon dari perseorangan itu," sebut Alber.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Divisi Teknis Kenny Ave Sayuti KPU Kabupaten Merangin.

Kata dia tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan untuk pilkada Kabupaten Merangin berakhir malam ini 12 Mei 2024.

"Artinya sejauh ini kami tidak menerima satupun calon yang ingin mendaftarkan diri lewat jalur Perseorangan," sebut Kenny.

BACA JUGA:Giliran Warga Gunung Raya Dapat Pelayanan Gratis dr Deri

BACA JUGA:Dapatkan Promo Menarik Hanya di Virtual Expo Honda Meriah

Untuk diketahui lanjut Kenny, untuk syarat dukungan minimal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Merangin tahun 2024 ini yakni, dengan jumlah dukungan minimal 23.509 jiwa yang tersebar di lebih dari 50 Persen dari 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Merangin.

"Jadi sebarannya untuk di Kabupaten Merangin harus mengantongi dukungan minimal 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Merangin," singkat Kenny.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: