Jaksa KPK Tuntut Rahima 4 Tahun 5 Bulan Penjara, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

Jaksa KPK Tuntut Rahima 4 Tahun 5 Bulan Penjara, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

Rahima saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK, di Polda Jambi, beberapa waktu lalu.-dok/jambi-independent.co.id -

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) JAMBI menggelar sidang tuntutan terhadap enam terdakwa dalam kasus suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi JAMBI tahun 2017-2018 pada Kamis 2 Mei 2024.

Dalam sidang kasus suap ketok palu ini, keenam terdakwa tersebut adalah Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, Mesran, Edmon, serta Rahima yang merupakan istri dari mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar.

Keenam terdakwa tersebut, semuanya merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

Sidang kasus suap ketok palu itu sendiri dipimpin oleh ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir, didampingi hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan.

BACA JUGA:Kebakaran di Arizona Kota Jambi: Rumah, Bedeng, Bengkel Hingga 7 Motor Hangus, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Diserbu Pecinta Voli, Tiket Proliga 2024 Seri Semarang Ludes Terjual di Aplikasi PLN Mobile

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rahima, istri mantan Gubernur Jambi dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, dengan hukuman penjara selama 4 tahun 5 bulan.

Rahima dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam menerima uang suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 sebesar Rp200 juta.

Berbeda dengan Rahima, JPU KPK juga menuntut kelima terdakwa lainnya dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, dan Mesran.

Sedangkan untuk terdakwa Edmon, tuntutan pidana penjara yang diajukan adalah selama 4 tahun 10 bulan.

BACA JUGA:Xiaomi Pad 6 Tablet Ter-worth it 2024 dengan Harga 4 Jutaan

BACA JUGA:Ayam Bumbu Hitam: Ide Masak Daging Ayam Tanpa Digoreng

Selain hukuman penjara, JPU KPK juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada keenam terdakwa sejak putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap.

"Terkait pidana uang pengganti, terdakwa M. Khairil telah menerima uang suap Ketok Palu sebesar Rp200 juta, namun baru mengembalikan sebesar Rp100 juta. Oleh karena itu, kami menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta yang masih kurang," ungkap Jaksa KPK Hidayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: