b9

Panas di Meja Hijau! Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Minta Dibebaskan, Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

Panas di Meja Hijau! Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Minta Dibebaskan, Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

Terdakwa kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi minta dibebaskan.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDSidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memanas.

Salah satu terdakwa, Wawan Setiawan, pemilik PT Indo Lintas Perkasa (ILP), secara tegas meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan yang menjeratnya.

Permintaan itu disampaikan melalui nota eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu lalu tanggal 14 Januari 2026.

Di hadapan majelis hakim, Wawan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil dan materiil, bahkan meminta agar proses hukum terhadap dirinya dihentikan.

BACA JUGA:Tren 'Bleisure' Meledak Global: Perjalanan Dinas Kini Jadi Liburan Rahasia Favorit Pebisnis Dunia

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa,” ujar kuasa hukum Wawan saat membacakan eksepsi.

Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas

Dalam eksepsinya, Wawan juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Ia menilai jaksa gagal menguraikan secara jelas posisi dan peran dirinya dalam perkara tersebut.

“Surat dakwaan tidak jelas, kabur, dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil,” tegasnya.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah perhitungan kerugian negara yang dibebankan kepada dirinya, khususnya terkait 5 paket pekerjaan.

BACA JUGA:Makin Gagah! Penyegaran Yamaha XMax Connected Warna Baru, Aura Premium Tetap Kuat

“Jaksa menyebut ada kerugian negara sekitar Rp 9 miliar yang disebabkan oleh terdakwa, padahal terdakwa tidak pernah melakukan hubungan kerja langsung dengan Dinas Pendidikan, melainkan hanya dengan PT TDI,” ujarnya.

Satu-satunya Terdakwa Ajukan Eksepsi

Dalam sidang perkara korupsi DAK SMK ini, terdapat 4 terdakwa, yakni:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: