Semangat Persatuan, Gubernur Jambi Al Haris Ajak Eks JAS dan Eks Napiter Bangun NKRI yang Kuat
Gubernur Jambi Al Haris Ajak Eks JAS dan Eks Napiter Bangun NKRI yang Kuat-Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur Jambi, Al Haris, memimpin upaya mempersatukan eks JAS (Jama’ah Ansharu Syari’ah) dan eks Napiter untuk bersatu dalam membangun Indonesia yang lebih baik.
Dalam sebuah acara Pembacaan dan Penandatanganan Pernyataan Ikrar Setia NKRI di Kabupaten Batang Hari, Gubernur Al Haris menegaskan pentingnya cinta tanah air sebagai bagian dari iman.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkolaborasi dalam acara tersebut.
Dia juga mengajak para hadirin, termasuk eks JAS dan eks Napiter, untuk menyatukan visi cinta terhadap NKRI.
BACA JUGA:HAR Serahkan Berkas Pendaftaran ke Gerindra, Absor: Niat Baik Hasilnya Baik Juga
Menurutnya, setiap langkah dan upaya yang dilakukan untuk membangun bangsa Indonesia akan mendapat pahala dan kebaikan.
Gubernur Al Haris juga mengingatkan akan berbagai program bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, kepada masyarakat.
Dia menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada warga miskin dan masyarakat kurang mampu melalui program-program seperti BLT, PKH, dan Raskin.
Lebih lanjut, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa pemerintah selalu berusaha untuk hadir dalam kehidupan masyarakat dengan berbagai program bantuan seperti SKM gratis untuk berobat, program bedah rumah, dan bantuan bagi pesantren.
BACA JUGA:Hasil Liga Champions: Real Madrid 2-2 Bayern Munchen
BACA JUGA:Juru Parkir di Tanjab Barat Jadi Korban Penikaman Brutal, Satu Orang Tewas
Semua ini dilakukan dalam upaya untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam pesannya, Gubernur Al Haris berharap bahwa ikrar yang diucapkan dalam acara tersebut akan menjadi bukti kesungguhan untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang bertentangan dengan NKRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: