Sebelumnya 34, Kini Hanya 17 Bandara Internasional di Indonesia, Ini Daftarnya

Sebelumnya 34, Kini Hanya 17 Bandara Internasional di Indonesia, Ini Daftarnya

Bandara Sultan Thaha Jambi. Saat ini, tinggal 17 bandara di Indonesia yang berstatus internasional, dari sebelumnya 34.-ist/jambi-independent.co.id-

Dampak dari penurunan jumlah bandara internasional ini juga memiliki implikasi luas, terutama dalam hal konektivitas udara, pariwisata, dan perdagangan.

Beberapa bandara yang sebelumnya memiliki status internasional telah kehilangan akses langsung ke pasar luar negeri, yang dapat mempengaruhi potensi pariwisata dan perdagangan di daerah tersebut.

BACA JUGA:Simak, Ini Jadwal dan Cara Pendaftaran UM PTKIN Tahun 2024

BACA JUGA:Kesal HP Mu Gampang Lag? Saatnya Ganti HP Vivo iQOO Z7 5G, Cuman Rp4 Jutaan

Namun, keputusan ini juga membuka peluang bagi pengembangan lebih lanjut pada bandara-bandara yang masih mempertahankan status internasional, dengan meningkatkan infrastruktur dan layanan untuk mendukung pertumbuhan sektor penerbangan dalam negeri.

Berikut adalah daftar 17 bandara di Indonesia yang masih mempertahankan status internasional:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

BACA JUGA:Harga HP Redmi Note 12 Pro 5G Turun hingga Rp 800 Ribu di Akhir April 2024

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Oppo A60, RAM Sudah 8GB

6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: