Korban Kasus Pelecehan oleh Oknum Kepsek di Madrasah Aliyah Tanjab Barat Melapor ke Polres Tanjab Barat

Korban Kasus Pelecehan oleh Oknum Kepsek di Madrasah Aliyah Tanjab Barat Melapor ke Polres Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki.-umam/jambi-independent.co.id-

TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar tentang pelecehan seksual terhadap siswi di salah satu Madrasah Aliyah di Kabupaten TANJAB BARAT, Provinsi JAMBI, cukup membuat heboh.

Tak hanya itu, karena kabar ini menjadi viral, para korban pun akhirnya memberanikan diri untuk membuat laporan polisi.

Satreskrim Polres Tanjab Barat lakukan penyeludikan terkait kasus oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Madrasah Aliyah di Kabupaten Tanjab Barat.

Oknum kepsek itu diduga lecehkan sejumlah siswi dengan mencium bahkan memegang bagian sensitif hingga mengintimidasi siswinya.

BACA JUGA:Kereta Api Tujuan Palembang Hantam Bus Putra Sulung, 5 Orang Terpental Keluar, Satu Orang Tewas

BACA JUGA:Viral! Kesal Dilecehkan, Wanita di Palembang Ini Siram Air Keras ke Pria Teman Suaminya

Saat ini sejumlah korban sudah melapor ke Polres Tanjab Barat terkait kasus dugaan tindakan asusila tersebut.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki mengatakan sejumlah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjab Barat.

"Laporan diterima tim langsung. Sejumlah langkah sudah diambil untuk menyikapi dan menindaklanjuti laporan tersebut," kata AKBP Agung, Minggu 21 April 2024.

Laporan polisi sesuai Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Nomor : LP/B-45/IV/2024/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG BARAT/POLDA JAMBI.

BACA JUGA:Kereta Api Tujuan Palembang Hantam Bus Putra Sulung di Martapura

BACA JUGA:Nih, Ada Suzuki Raider J Crossover, Motor Bebek Trail dengan Harga Rp19 Jutaan

Para korban itu didampingi orang tua dan keluarga medatangi Mapolres Tanjab Barat. Pihaknya juga akan terus menerima laporan para korban lainnya. Saat ini tim terus melakukan pendalaman atas kasus itu.

"Laporan sudah masuk, akan kami selidiki dulu bagaimana jalan ceritanya, bagaimana kronologi kasus ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: