Soal ASN Pindah ke IKN, Menteri PANRB Azwar Anas: Lebih dari Sekadar Pindah Tempat Kerja

Soal ASN Pindah ke IKN, Menteri PANRB Azwar Anas: Lebih dari Sekadar Pindah Tempat Kerja

Menteri PANRB Azwar Anas menjelaskan skema pemindahan ASN ke IKN.-ist/jambi-independent.co.id-setkab.go.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah saat ini sedang merumuskan skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Dalam keterangan yang disampaikan pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan kebijakan yang komprehensif terkait pemindahan ASN ke IKN tersebut.

Anas menekankan bahwa pemindahan ibu kota negara merupakan langkah strategis yang tidak hanya berdampak pada perubahan fisik bangunan atau gedung pemerintah.

Tetapi juga mengubah pola pikir, budaya kerja, dan sumber daya manusia. 

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Minta Proyek Islamic Center Selesai Tepat Waktu

BACA JUGA:Tak Cuma di Jambi, Tambang Emas Ilegal Beroperasi di Provinsi Aceh

Kata Azwar Anas, presiden menyampaikan bahwa pemindahan ibu kota negara menjadi langkah strategis yang bukan hanya membawa perubahan secara fisik bangunan atau gedung pemerintah.

"Melainkan juga transformasi pola pikir, budaya kerja, dan dukungan sumber daya manusia, jadi pola kerja dan lain-lain. Oleh karena itu, di situ ada smart government," ujarnya.

Proses pemindahan ASN akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kinerja pemerintah agar tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketersediaan hunian di IKN.

Anas mengungkapkan bahwa pada bulan Juli 2024, sejumlah menteri dan jajaran akan mulai pindah ke IKN.

BACA JUGA:Vokalis RHCP Anthony Kiedis Bersantai di Kepulauan Mentawai Sumbar Bareng Warga Lokal

BACA JUGA:Presiden Minta Mantan PM Inggris Percepat Transformasi Digital di RI

Kemudian, pada bulan September 2024, setelah rangkaian peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, pemindahan ASN akan dilakukan secara lebih masif berdasarkan prioritas pemindahan.

Prioritas pemindahan ASN dibagi menjadi tiga tingkatan berdasarkan hasil penapisan terhadap kementerian/lembaga (K/L).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: