Pj Bupati Merangin H Mukti Tegaskan WFH Jangan Jadi Alasan ASN Tidak Masuk

Pj Bupati Merangin H Mukti Tegaskan WFH Jangan Jadi Alasan ASN Tidak Masuk

Pj Bupati Merangin H Mukti menegaskan, WFH bukan jadi alasan ASN untuk tidak masuk kerja.-ist/jambi-independent.co.id-

MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Di tengah penerapan kebijakan work from home (WFH) dan work from office (WFO) yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MERANGIN juga turut mengikuti arus tersebut.

Namun, Pj Bupati Merangin, H Mukti, dengan tegas menegaskan bahwa WFH bukanlah alasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak hadir di kantor.

Pada apel kedisiplinan yang digelar pada Selasa, 16 April 2024, H Mukti menegaskan bahwa WFH dan WFO hanya berlaku untuk ASN yang mengalami kendala dalam perjalanan mudik lebaran.

Seperti terkena macet, jalan putus, atau tidak mendapatkan tiket pesawat. Hal ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada mereka yang harus menempuh perjalanan jauh.

BACA JUGA:Hari Pertama Pasca Lebaran Idul Fitri, Pj Bupati Merangin Sidak Kantor Pelayanan Publik

BACA JUGA:Survey Charta Politika: Sy Fasha Pilihan Tertinggi Masyarakat Kota Jambi di Pilgub Jambi 2024

Namun demikian, Pj Bupati juga menegaskan bahwa kebijakan WFH dan WFO harus tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang terlibat langsung dalam pelayanan publik diharapkan tetap melakukan WFO 100 persen.

Adapun untuk instansi pemerintah yang lebih terkait dengan administrasi dan dukungan pimpinan, penerapan WFH dapat dilakukan dengan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diterbitkan.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Sidak Kehadiran ASN dan TKK Pasca Libur Lebaran, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Hadiri Halal Bihalal Partai Golkar, PPP Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran?

Dengan pengaturan yang ketat ini, diharapkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik tetap terjaga, meskipun dalam situasi yang memerlukan fleksibilitas seperti masa mudik Lebaran.

Pemahaman dan kesadaran ASN terhadap aturan ini menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran roda pemerintahan dan kepuasan masyarakat akan pelayanan yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: