Ini Syarat ASN Boleh WFH pada 16-17 April 2024

Ini Syarat ASN Boleh WFH pada 16-17 April 2024

Ilustrasi. Ada beberapa syarat agar ASN bisa melakukan WFH di tanggal 16-17 April 2024.-dok/jambi-independent.co.id -

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menerapkan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 16 April hingga Rabu, 17 April 2024.

Langkah ASN WFH ini diambil guna mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2024.

Kebijakan ASN WFH ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa pengombinasian WFH dan WFO (work from office) bagi ASN diterapkan dengan ketat.

BACA JUGA:Pasca Lebaran, Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 April 2024, Anjlok Rp 15.000

BACA JUGA:Iran Sebut Serangan Balasan ke Israel Sudah Sesuai Piagam PBB

Meskipun demikian, Anas menegaskan bahwa kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik tidak akan dikorbankan dengan adanya kebijakan ini.

Namun, tidak semua ASN akan diberi kesempatan WFH selama periode arus balik Lebaran 2024. Anas menyebut bahwa instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik akan tetap melaksanakan WF0 100 persen.

Adapun instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, akan menerapkan WFH maksimum 50 persen dari total jumlah pegawai.

Hal ini juga disesuaikan dengan teknis WFH yang akan diatur oleh masing-masing instansi.

BACA JUGA:Bersihkan Usus Kotor dengan 4 Minuman Sehat Ini Pasca Lebaran

BACA JUGA:Makin Bersemangat, Ini 3 Manfaat Kopi dalam Meningkatkan Produktivitas Kerja

Anas menegaskan bahwa instansi yang secara langsung berkaitan dengan pelayanan publik atau melaksanakan WFO 100 persen meliputi sektor-sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban.

Kemudian, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: