Minggu I Maret 2024, Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp19 Miliar

Minggu I Maret 2024, Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp19 Miliar

Upaya Ditresnarkoba Polda Jambi menekan peredaran narkoba di Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

Hal ini menunjukkan komitmen Ditresnarkoba dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

AKBP Ernesto Seiser menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran narkoba di Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Turun Harga HP Samsung Galaxy M51, Baterai 7.000 mAh

BACA JUGA:Ada Diskon Khusus Beli HP Samsung Galaxy A34, Cek Kode Vouchernya Disini

"Kami serius dalam menangani peredaran narkoba dan berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini," ungkapnya.

Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Jambi dalam menggagalkan peredaran narkoba ini menjadi langkah positif dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: