BREAKING NEWS: 2 Pelaku Kasus Kematian Santri di Ponpes Tebo Ditangkap

BREAKING NEWS: 2 Pelaku Kasus Kematian Santri di Ponpes Tebo Ditangkap

Polisi akhirnya menangkap 2 pelaku kasus kematian santri di ponpes Tebo, Provinsi Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

Tragedi kematian AH di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, menjadi duka yang mendalam bagi keluarga, teman-teman, serta seluruh masyarakat.

Dengan penangkapan pelaku, diharapkan kasus ini dapat segera dituntaskan dan keadilan dapat diperoleh untuk AH dan keluarganya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, menegaskan terus mendampingi penanganan kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo.

BACA JUGA:Ini Amalan Agar Setan Tak Bisa Masuk Rumah, Biasakan Setiap Hari

BACA JUGA:Terangi Ramadhan PLN IP UBP Jambi implementasikan Program High Quality Growth

Kasus kematian santri yang menimpah AH (13) itu, saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Tebo.

"Setiap hari, kita selalu melaksanakan gelar perkara," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Selasa 19 Maret 2024.

Sejauh ini kata dia, penyidik sudah memeriksa sebanyak 54 orang terkait kasus kematian santri di ponpes Tebo tersebut.

Mereka yang diperiksa ini, meliputi rekan-rekan korban (santri), pengurus ponpes, serta para dokter.

BACA JUGA:Kementerian Kominfo RI Adakan Diskusi Publik Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi Gen-Z

BACA JUGA:Safari Ramadan Ke Enam, Pemkab Muaro Jambi Sambangi Masjid Baiturrahman Pematang Raman

"Mulai dari dokter di klinik, RSUD, hingga dari dokter autopsi," kata alumnus Akpol 2000.

Sebelumnya, Kombes Andri Ananta, memang ada perbedaan hasil keterangan dari dokter. "Baik itu dari dokter klinik, dan dari hasil autopsi," kata dia.

Terkait hal tesebut, perwira dengan tiga melati di pundaknya itu mengatakan, Polres Tebo telah membuat surat laporan Model A.

Surat Laporan Model A ini kata Kombes Andri Ananta, terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 pasal 267 KUHPidana yang terjadi di Klinik Rimbo Mmedical Center.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: