BREAKING NEWS: Polres Tebo Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Santri di Polres Tebo

BREAKING NEWS: Polres Tebo Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Santri di Polres Tebo

Kompol M Amin Nasution menjelaskan perkembangan kasus kematian santri di Ponpes Tebo.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo, akhirnya menemukan titik terang.

Penyidik Polres Tebo saat ini bakal menetapkan tersangka, dalam kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo itu.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Plh Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution.

"Kita mendapat laporan, memang bakal ada penetapan tersangka," kata Kompol M Amin, saat dikonfirmasi Kamis 21 Maret 2024, di Polda Jambi.

BACA JUGA:Banyak yang Cari, Ini 10 Mobil Listrik Paling Laris Selama Februari 2024

BACA JUGA:Semarak Silaturahmi Satu Hati, Honda Sinsen Banjir Promo

Meski begitu, pihaknya masih belum bisa memastikan siapa bakal tersangka dalam kasus yang menewaskan santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo, inisial AH (13) itu.

Sempat beredar kabar, bahwa tersangka yang dimaksud adalah salah satu senior korban sendiri.

"Informasinya seperti itu. Tapi saat ini Polres Tebo masih sedang mendalami kasus ini," kata Kompol M Amin, yang didampingi Kaur Pensat Subbid Penmas Kompol Erwandi, dan Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, disebut-sebut terus mendampingi penanganan kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo.

BACA JUGA:Pusat Studi Islam dan Budaya Melayu LPPM UNJA Gelar Workshop ‘Pengelolaan Zakat’

BACA JUGA:Safari Ramadan di Desa Meranti, Gubernur Jambi Al Haris Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi

Kasus kematian santri yang menimpah AH (13) itu, saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Tebo.

"Setiap hari, kita selalu melaksanakan gelar perkara," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Selasa 19 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: