Satresnarkoba Polres Bungo, Tangkap Pengedar Sabu di Kabupaten Bungo, Biasa Jual ke Sopir Angkutan Batu Bara

Satresnarkoba Polres Bungo, Tangkap Pengedar Sabu di Kabupaten Bungo, Biasa Jual ke Sopir Angkutan Batu Bara

Pengedar sabu (baju orange) ini, biasa jual barang haram ke sopir angkutan batu bara.-ist/jambi-independent.co.id-

BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Peredaran narkoba di Kabupaten Bungo, Provinsi JAMBI, masih terus terjadi. 

Kepolisian pun terus berusaha memberantas aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Terbaru, Satresnarkorba Polres Bungo meringkus satu bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AM di dusun Talang Silungko, kecamatan Bathin II Pelayang, kabupaten Bungo.

Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Bungo, Iptu Deki dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bungo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di dusun Talang Silungko.

BACA JUGA:Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Karyawan Cafe, Warga Pematang Kandis Dibekuk Satreskrim Polres Merangin

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Siagakan 88 Personel Mengawasi 6 Titik Jalur Angkutan Batu Bara

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkoba di daerah Talang Silungko. Kemudian dilakukan penyidikan dan menangkap satu tersangka di kediamannya pada 4 Maret lalu," kata Iptu Deki, Rabu 13 Maret 2024 siang.

Ditambahkannya, tersangka berinisial AM (39) merupakan warga Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayan, Kabupaten Bungo. 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 28,06 gram saat dilakukan penggeledahan di kamarnya.

"Dari keterangan pelaku, pelaku menjual sabu-sabu tersebut ke orang di sekitar dusun dan sejumlah sopir angkutan batu bara," jelas Iptu Deki.

BACA JUGA:Ini Tips dari Polda Jambi, Agar Rumah Aman Saat Ditinggal Tarawih

BACA JUGA:Masalah Angkutan Batu Bara di Jambi, Johansyah: Masyarakat Silakan Beri Info, Kita Tidak Anti Kritik

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2. 

"Dengan ancaman penjara 12 sampai 20 tahun," tambah KBO Satresnarkoba Polres Bungo. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: