Nekat Merudapaksa dan Rekam Temannya Sendiri, Warga Kabupaten Merangin Ini Ditangkap Polisi

Nekat Merudapaksa dan Rekam Temannya Sendiri, Warga Kabupaten Merangin Ini Ditangkap Polisi

Pemuda di Merangin rudapaksa teman wanitanya.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

Setelah berhasil pulang, korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada rekannya, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat Desa.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 50 Juta Cicilan Hanya Rp 1 Jutaan, Bunga 0,5 Persen

BACA JUGA:Bandel! Angkutan Batu Bara di Jambi Keluar Siang, Jalan Muara Bulian Macet Parah

Dan tak berapa lama kemudian pelaku berhasil diamankan oleh warga dan melaporkan peristiwa tersebut kepihak Kepolisan.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal kejadian tersebut.

"Ya betul, kita sudah terima laporan dari korban dan pada hari Senin 11 Maret 2024 sekira pukul 00.00 Wib, anggota Opsnal Sat Reskrim dan Unit PPA sudah meluncur ke TKP untuk menjemput tersangka yang sudah diamankan oleh pihak Desa,” sebut Kapolres.

AKBP Ruri menambahkan, pada saat tersangka diamankan, personel juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) helai baju lengan pendek warna coklat; 1 (satu) helai celana warna coklat.

BACA JUGA:Promo Ramadan! PLN Tebar Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 5.500 VA Hanya Rp202.403

BACA JUGA:Cobain Yuk, Resep Rebusan Serai Kurma Takjil Rendah Gula dan Kolesterol

Kemudian, 1 (satu) helai celana dalam warna putih, 1 (satu) buah pisau dan 1 (satu) buah HP Merek OPPO A5S.

"Saat ini penyidik sedang mendalami keterangan dari pelaku," kata AKBP Ruri.

Terhadap tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: