Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungaipenuh Tuntas

Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungaipenuh Tuntas

Pelaksanaan rekapitulasi suara oleh KPU Sungai Penuh tuntas dilaksanakan -Foto : Saprial-Jambi-independent.co.id

SUNGAI PENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - KPU Kota Sungai Penuh, 28 Februari 2024 bertempat di Aula Hotel Mahkota Sutis, telah selesai melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungai Penuh.

 Rekapitulasi yang semula dijadwalkan 26 Februari 2024 sampai dengan 28 Februari 2024 ini selesai dengan jadwal yang sudah direncanakan jauh-jauh hari.

Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari mengatakan, bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Sungai Penuh ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.

“Sesuai dengan jadwal maka kita melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Sungai Penuh, alhamdulilah berjalan dengan baik”jelasnya.

BACA JUGA:New Honda Stylo 160 Segera Launching di Jambi, Catat Tanggalnya

BACA JUGA:Telkomsel dan Huawei Tandatangani Kerja Sama Home Broadband and 5G Innovation serta Talent Development

Sementara itu Eis Dapid Lendra selaku pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sungai Penuh mengatakan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungai Penuh ini dilakukan secara berjenjang, baik dari tingkat Kecamatan, dan selanjutnya dilakukan tingkat Kabupaten/Kota.

 Apabila ada kesalahan di tingkat Kecamatan, maka diperbaiki di tingkat Kabupaten/Kota.

“Jadi mekanismenya jelas, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang,”jelasnya.

Anggota KPU Kota Sungai Penuh 2 (dua) periode ini juga menghimbau kepada semua Partai Politik di Kota Sungai Penuh untuk melakukan submit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan menutup Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 

BACA JUGA:Bertemu dengan Petani di Desa Tidar Kuranji, Gubernur Jambi Al Haris Dukung Pengembangan Komoditas Cabai

BACA JUGA:Mending Beli iPhone 13 Ketimbang iPhone 14, Berikut Alasannya

“Sanksinya jelas, sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum jika tidak menyampaikan LPPDK, maka tidak ditetapkannya anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih,”jelasnya.

Link Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Sungai Penuh Pemilu Tahun 2024.https://kota-sungaipenuh.kpu.go.id/berita/baca/7865/berita-acara-rekapitulasi-hasil-penghitungan-suara-pemilu-2024-tingkat-kota-sungai-penuh. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: