Ini Skema Menteri PANRB Terkait Pemindahan ASN ke IKN, Dimulai Tahun Ini
Pemerintah sudah mulai menyiapkan skema pemindahan ASN ke IKN.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pihaknya secara intensif mempersiapkan proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pemindahan ASN ke IKN ini, mulai dari sumber daya manusia (SDM) hingga tata kelola pemerintahan.
Hingga Desember 2024, sebanyak kurang lebih 12 ribu pegawai yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan pelaksana dari 38 kementerian/lembaga (K/L) secara bertahap akan dipindahkan ke IKN.
“Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujar Menteri PANRB, Rabu 21 Februari 2024.
BACA JUGA:Jangan Salah, Kacang Tanah Punya Manfaat Loh untuk Ibu Hamil, Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Dilantik Sebagai Menteri ATR/BPN, M Qodari: Langkah Tepat bagi Masa Depan Karier Politik AHY
Anas menyampaikan, terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN.
Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis K/L dan unit kerja yang prioritas untuk pemindahan tahap pertama.
“Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan,” kata Anas.
Kedua, masing-masing K/L memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari Kementerian PANRB.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmi Lantik AHY jadi Menteri ATR/BPN, Segini Harta Kekayaannya
Menteri PANRB menekankan, sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan pegawai ASN yaitu menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Terkait hunian, Menteri PANRB mengatakan bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar para ASN mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan, dan tidak perlu membayar sewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: