Tak Hanya Gagalkan 39 Kilogram Ganja, Polresta Jambi juga Amankan Bandar beserta 348,11 Gram Sabu dan Senpi

Tak Hanya Gagalkan 39 Kilogram Ganja, Polresta Jambi juga Amankan Bandar beserta 348,11 Gram Sabu dan Senpi

Polresta Jambi juga Amankan Bandar beserta 348,11 Gram Sabu dan Senpi-Ist/jambi-independent.co.id-

Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan pasal 112 atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: