Pemilik Tambang Ilegal di Batanghari, Menyerahkan Diri ke Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi

Pemilik Tambang Ilegal di Batanghari, Menyerahkan Diri ke Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi

Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir-dok/jambi-independent.co.id-

Dia menyebut, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang ada dan pengakuan tersangka bahwa benar di tebangan RT 01 Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Batanghari terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi. 

"Telah terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi yang dilakukan dengan cara memolot menggunakan peralatan khusus memolot manual yang mengakibatkan terjadinya kebakaran," sebutnya.

BACA JUGA:Pimpin Rapat Persiapan PPDB tahun 2024, Ini Kata Kadisdik Provinsi Jambi

BACA JUGA:Tidak Ada Kesepakatan, Warga Desa Badang Minta Batalkan HGU PT DAS di BPN Kuala Tungkal

Untuk diketahui, Beredar video viral di sosial media peristiwa kebakaran diduga dari sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Tanggal 18 Januari 2024. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: