Tidak Ada Kesepakatan, Warga Desa Badang Minta Batalkan HGU PT DAS di BPN Kuala Tungkal
Tidak Ada Kesepakatan, Warga Desa Badang Minta Batalkan HGU PT DAS di BPN Kuala Tungkal -Ist/jambi-independent.co.id-
KUALA TUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ratusan Warga masyarakat Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat geruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kedatangan Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Imam Hasan ke Kantor BPN Tanjung Jabung Barat ini, untuk melakukan aksi demo guna meminta kepastian terkait kejelasan Tanah Ulayat Desa Badang seluas 2.963 Hektar yang masuk dalam HGU PT Dasa Anugerah Sejati (DAS).
Dedi selaku koordinator dalam aksi demo mengatakan, kedatangan dirinya bersama warga ke Kantor BPN untuk memastikan bahwa Tanah Ulayat Desa Badang seluas 2.963 Hektar tidak masuk dalam HGU PT DAS.
Sebab, kata Dedi jika nantinya Tanah ulayat Desa Badang telah dimasukkan dalam HGU PT DAS, maka pihaknya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia melalui BPN Tanjung Jabung Barat untuk membatalkan perpanjangan HGU PT DAS.
BACA JUGA:Tak Kuasa Tahan Tangis, Sosiolog Minta Mahfud Tarik Ucapan Hina Ibu-ibu
BACA JUGA:10 Pilihan Kado yang Cocok untuk Bayi yang Baru Lahir
"Jika sudah dimasukkan maka kami minta itu dibatalkan karena perpanjangan HGU PT DAS khususnya untuk Lahan Desa Badang adalah Ilegal. Karena kami tidak pernah memberikan data apapun kepada PT DAS," katanya.
Selain tidak memenuhi hak dan kewajibannya tambah Dedi, PT DAS juga belum ada kesepakatan dengan Kelompok Tani Desa Badang terkait Tanah ulayat seluas 2. 963 Hektare tersebut.
"Kesepakatan apapun antara Kelompok Tani Desa kami dengan PT DAS belum ada. Jadi jika sudah muncul perpanjangan HGU, itu sudah jelas Ilegal," tegasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: