Simak! Begini Cara dan Syarat Mengajukan Pindah TPS untuk Pemilu 2024

Simak! Begini Cara dan Syarat Mengajukan Pindah TPS untuk Pemilu 2024

KPU telah mengeluarkan aturan tentang cara untuk mengajukan pindah TPS.-ist/jambi-independent.co.id-

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Musrenbang Kecamatan Mestong, Ini Pesannya

BACA JUGA:Sedang Gelar Resepsi Pernikahan Anak, Rumah Warga Lempur Kerinci Kebakaran 

Nah, berikut ini syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Hadiri Sertijab Kepala BPK RI Perwakilan Jambi

BACA JUGA:Ketum GAPKI Prediksi Ekspor Kelapa Sawit Turun, Bakal Ada Kenaikan Harga?

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. Pindah domisili;

8. Tertimpa bencana alam;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: