Pemerintah Naikkan Konversi Subsidi Motor Listrik dari Rp 7 Juta Menjadi Rp 10 Juta

Pemerintah Naikkan Konversi Subsidi Motor Listrik dari Rp 7 Juta Menjadi Rp 10 Juta

Pemerintah naikkan subsidi untuk motor listrik jadi Rp 10 juta-Foto : ilustrasi-Net

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah menaikkan konversi motor listrik dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.

Pada tahun 2024 ini, Pemerintah memberikan perhatian lebih kepada otomotif khususnya motor listrik.  Betapa tidak, Pemerintah menaikkan konversi subsidi dengan angka yang cukup besar yakni Rp 10 juta.

Sebelumnya, nilai bantuan konversi sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta, namun kini berubah naik menjadi Rp10 juta.

Peningkatan jumlah bantuan ini diharapkan bisa untuk mendorong minat masyarakat untuk melakukan konversi dari sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi sepeda motor listrik.

BACA JUGA:Jaga Kesehatan, Jauhi 5 Kebiasaan Buruk Ini yang Bisa Memicu Penyakit Asam Urat

BACA JUGA:Miliki Tujuan Hidup, Ini 5 Zodiak Selalu Buat Resolusi di Tahun Baru, Langsung Tetapkan Target

"Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Peningkatan ini ditujukan untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik," ujar Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo, dalam keterangan resminya, Kamis 28 Desember 2023.

Perubahan nilai bantuan program konversi motor listrik, imbuh Gigih, diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

"Selain peningkatan nilai bantuan, penerima bantuan yang semula hanya perseorangan, sekarang ditambah dengan penerima bantuan dari unsur kelompok masyarakat atau swadaya masyarakat serta lembaga Pemerintah atau lembaga non Pemerintah. Ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan," ungkapnya.

Gigih juga menjelaskan bahwa aturan baru ini juga menghapus batasan kubikasi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

BACA JUGA:Miliki Tujuan Hidup, Ini 5 Zodiak Selalu Buat Resolusi di Tahun Baru, Langsung Tetapkan Target

BACA JUGA:Gubernur Jambi Resmi Hentikan Angkutan Batu Bara, Pengusaha Minta Tinjau Ulang

Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa penerima bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan biaya konversi pada saat Perubahan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 mulai berlaku, besaran nilai potongan biaya konversi yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam Perubahan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023.

"Dengan beberapa perubahan ketentuan yang semakin memberikan kemudahan bagi banyak pihak, kami berharap minat masyarakat menjadi meningkat. Dukungan masyarakat dalam pelaksanaan program konversi sepeda motor listrik sangat penting dalam upaya mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai menuju emisi nol karbon," pungkas Gigih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: