Kejari Tebo Layangkan Surat Ke Penyidik Polres Tebo Terkait Kematian AH Santri Ponpes Raudhatul Wujawidin

Kejari Tebo Layangkan Surat Ke Penyidik Polres Tebo Terkait Kematian AH Santri Ponpes Raudhatul Wujawidin

Kejari Tebo Layangkan Surat Ke Penyidik Polres Tebo Terkait Kematian AH Santri Ponpes Raudhatul Wujawidin-Ist/jambi-independent.co.id-

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Kejari Tebo pada 22 November lalu. 

Kejari Tebo bersurat ke Polres Tebo soal kematian AH (13) salah seorang santri di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawidin Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. 

Surat itu dilayangkan ke Polres Tebo terkait penyelidikan kasus kematian AH (13) yang merupakan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang Unit 6.

Dalam surat tersebut, Kejari Tebo tagih perkembangan penyelidikan kasus tersebut ke polisi, dan mempertanyakan tindak lanjut dari hasil autopsi.

BACA JUGA:Ketua JIS Kota Jambi Puji Program Makan Siang dan Susu Gratis untuk Anak dari Prabowo

BACA JUGA:Keren! Polda Jambi Terima Penghargaan dari KPK, Terbaik Dalam Pemberantasan Korupsi se-Indonesia

Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soesono memgkonfirmasi pihaknya telah melayangkan surat ke Polres Tebo dalam pekan ini, karena sudah 30 hari sejak SPDP diterbitkan. 

"Jaksa sudah mengirimkan surat penagihan perkembangan penyelidikan ke polres, Selasa kemarin," kata Febrow.

Dalam SPDP yang diterima oleh kejaksaan, polisi mencantumkan pasal 351 tentang penganiayaan. 

Febrow menyebutkan dalam SPDP itu belum ada tersangka yang ditetapkan polisi. Kejaksaan mengirimkan surat ke Polres Tebo karena belum ada berkas yang diserahkan. 

 BACA JUGA:15 Desa Pemekaran di Tebo Akan Menerima Dana Desa di Tahun 2024

BACA JUGA:Motor Honda Jadi Merek Terpercaya dan Unggul Dipilih Masyarakat, Berdasarkan Survey Jakpat

"Berkas belum masuk," ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga terkait perkembangan penyelidikan kasus ini, belum memberikan keterangan resmi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kematian AH( 13) ini terjadi pada Selasa, 14 Desember 2023 lalu sekira pukul 17:30 WIB di lantai tiga atau rooftop Asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin. 

Berdasarkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan Klinik Rimbo Medical Centre kematian AH (13) disebut akibat tersengat listrik.

BACA JUGA:Telkomsel melalui IndiHomeTV Luncurkan Layanan Digital IndiHome Karaoke, Hadirkan Pengalaman Karaoke Menarik

BACA JUGA:Ini Profil Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Terpidana Korupsi yang Meninggal gegara Ginjal

Namun setelah autopsi dilakukan, terungkap penyebab kematian disebabkan benda tumpul, yang disampaikan oleh keluarga korban.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: