Atasi Persoalan Persampahan di Kota Jambi, Ini yang Dilakukan Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih

Atasi Persoalan Persampahan di Kota Jambi, Ini yang Dilakukan Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih

Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih-Ist/jambi-independent.co.id-

Dalam rapat itu, Pj Wali Kota Jambi memberikan beberapa instruksi kepada jajarannya sebagai mitigasi percepatan penanganan sampah dalam waktu dekat ini. 

Dia meminta DLH untuk menambah kekuatannya membantu pengangkutan sampah yang tidak dapat terangkut di Kecamatan yang disebabkan oleh kendaraan yang rusak. Mengingat pengelolaan persampahan di Kota Jambi saat ini sudah di kelola dengan model zonasi, dimana sejak tahun 2022 lalu sebagian tugas pengangkutan sampah sudah dibagi habis oleh DLH bersama 11 Kecamatan dalam Kota Jambi. Tujuan pengelolaan ini guna mendekatkan pengelolaan dari titik timbulan sampah (rumah tangga-red) agar penanganan persampahan dapat dikelola dengan baik.

BACA JUGA:Polda Jambi Siapkan 150 Personel untuk Amankan Misa Natal 2023 

BACA JUGA:Qodari: Mayoritas Masyarakat Indonesia Ingin Pilpres 2024 Sekali Putaran

"Dinas Perhubungan Kota Jambi dan Dinas Pedagangan dan Perindustrian Kota Jambi untuk dapat memfasilitasi kebutuhan BBM mobil angkutan sampah di SPBU agar menjadi prioritas untuk melakukan pengisian BBM,” demikian ujar Sri saat memimpin Rapat Koordinasi Persampahan di Kota Jambi Sabtu, 24 Desember 2023.

Instruksi juga ditujukan kepada para Camat dan Lurah, agar melakukan patroli kewilayahan dibantu oleh Satpol PP. 

"Ini untuk mencegah terjadinya timbulan sampah pada waktu siang hari dari pukul 06.00 sampai 18.00 wib. Selain itu, patroli malam hari harus dilakukan untuk memastikan tidak ada oknum masyarakat yang membuang sampah melebihi kapasitas," tambahnya.

Sri juga meminta DLH bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan himbauan kepada onknum pelaku usaha yang membuang sampah melabihi kapasitas. 

BACA JUGA:10 Tips Memilih Popok Bayi yang Nyaman 

BACA JUGA:Turun Harga HP Oppo A96 di Akhir Tahun 2023, Cek Spesifikasinya Disini

“Dinas DLH bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan himbauan kepada pelaku usaha untuk pengelolaan sampah yang menghasilkan timbulan sampahnya lebih dari 1 ton untuk dapat langsung dibuang ke TPA," katanya.

Penegakan hukum juga menjadi prioritas yang harus dilakukan jajarannya dalam waktu dekat ini.

“Satpol PP agar memberikan sanksi hukuman kepada oknum masyarakat yang tertangkap tangan melakukan pembuangan sampah tidak pada waktunya dan membuang sampah tidak pada tempatnya,” pungkas Sri Purwaningsih.

Kepada jajarannya, Sri juga memberikan target agar issu kendala pengangkutan sampah tidak terulang khususnya pada masa liburan Natal dan Tahun Baru ini.

BACA JUGA:5 Film Korea Pilihan Terbaik Spesial Natal 2023 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: