Polisi Periksa Selebgram Gegara Diduga Promosikan Kripto Ilegal

Polisi Periksa Selebgram Gegara Diduga Promosikan Kripto Ilegal

Selebgram diperiksa polisi di Polda Metro Jaya gara-gara diduga promosikan Kripto ilegal.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

Selama pemeriksaan, BA diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terhadap konsumen, yang melanggar undang-undang tersebut.

Pihak penyidik juga menyoroti promosi investasi ilegal yang masuk dalam daftar Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Buka Rakor Pemilu 2024, Pj Wali Kota Jambi Tegaskan Pentingnya Sinergisitas

BACA JUGA:Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year

Pemeriksaan ini menunjukkan peran aparat dalam menanggapi dugaan pelanggaran terkait dunia investasi kripto di Indonesia.

Binance, sebagai platform yang tidak terdaftar secara resmi, menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan perlindungan konsumen.

BA sebagai saksi dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang memadai terkait kegiatannya yang diduga melibatkan promosi investasi ilegal.

Polda Metro Jaya, melalui Subdit Siber Ditreskrimsus, terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap potensi pelanggaran hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif investasi ilegal.

BACA JUGA:Disperkim Stop Aktivitas Pembangunan Perumahan Griya Batanghari 7, Pasca Kejadian Bocah Mengapung

BACA JUGA:Puluhan Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Tanjab Barat Dilantik, Ini Nama-namanya

Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi para selebgram dan influencer untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform dan produk yang akan mereka promosikan, terutama dalam dunia investasi yang rentan terhadap penipuan dan pelanggaran hukum.

Masyarakat juga diingatkan untuk selalu memeriksa legalitas dan keamanan suatu platform investasi sebelum terlibat di dalamnya. *

Artikel ini juga tayang di disway.id, dengan judul Diduga Promosikan Kripto Ilegal, Seorang Selebgram Diperiksa Siber Polda Metro Jaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: