Aliansi Mahasiswa Tebo Demo ke PN dan Kejari, Minta Keadilan bagi Korban Asusila Anak

Aliansi Mahasiswa Tebo Demo ke PN dan Kejari, Minta Keadilan bagi Korban Asusila Anak

Aliansi Mahasiswa Tebo Demo ke PN dan Kejari, Minta Keadilan bagi Korban Asusila Anak-Ist/jambi-independent.co.id-

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Puluhan massa aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kader HMI dan Aliansi Gerakan Pemuda Peduli Tebo (AGPPT), melakukan demo ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo dan Kejari Tebo pada, Kamis 14 Desember 2023.

Aksi ini merupakan buntut dari vonis ringan hakim terhadap terdakwa asusila anak di bawah umur, yang dinilai menciderai rasa keadilan masyarakat.

Pertama, massa bergerak menuju Kantor PN Tebo dan menyampaikan orasi di sana. Mass bergerak bersama Anang, orangtua korban asusila.

Oki Purnama selaku orator, mengecam pengadilan atas ketidakadilan yang diberikan oleh hakim terhadap terdakwa asusila anak.

BACA JUGA:Hari Juang TNI AD Tahun 2023, Danrem 042/Gapu Pimpin Penanaman 1.895 Pohon

BACA JUGA:PT Surya Sentosa akan Gelar Showroom Event di 16 Desember 2023, Banjir Hadiah dan Promo Menarik

"Kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Pengadilan Negeri Tebo dan tidak layak mengadili semua perkara di Kabupaten Tebo," kata Oki.

massa aksi ini sempat ditemui dan berdialog dengan seorang hakim yang tidak mengadili perkara itu. Dia mengatakan bahwa kasus tersebut masih berproses.

"Ini masih dalam upaya hukum, sedang diajukan ke pengadilan tinggi," katanya.

Massa merasa tidak puas dan hakim tersebut dinilai tidak dapat menanggungjawabi putusan tersebut. 

BACA JUGA:Dikeroyok Saat Debat Capres, M Qodari: Wajar, Elektabilitas Prabowo Unggul Jauh

BACA JUGA:Terungkap, Ini Hasil Autopsi Jenazah Santri Ponpes Raudhatul Mujawidin Tebo

Atas vonis ringan tersebut, massa mengecam Ketua PN Tebo, Wakil Ketua PN Tebo dan Humas PN Tebo yang mengadili perkara.

Mereka pun akan melaporkan hakim tersebut kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: