Kemenkumham Jambi Ajukan 91 Narapidana Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru, Langsung Bebas?

Kemenkumham Jambi Ajukan 91 Narapidana Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru, Langsung Bebas?

Kemenkumham Jambi mengajukan 91 narapidana di Jambi mendapat remisi natal dan tahun baru -ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

9. LPKA Kelas IIB Jambi: 1 narapidana

BACA JUGA:5 Zodiak Gak Suka Berantakan, Harus Bersih dan Rapi, Suasana jadi Damai

BACA JUGA:Ratusan Warga Desa Sungai Bungur Kumpeh Demo di Kantor Bupati

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Lili, melalui Kabid Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi, Yusran Sa'ad, menyatakan bahwa totalnya ada 91 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi menjelang Natal dan tahun baru.

Dari kesembilan Lapas di Jambi, dua di antaranya, yaitu Lapas Kelas IIB Bangko dan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, tidak memperoleh remisi.

"Tidak ada yang mendapatkan remisi langsung bebas. Mereka yang diusulkan mendapatkan remisi karena memenuhi syarat sampai saat ini," ujarnya.

Keputusan ini menunjukkan adanya kebijakan yang cermat dalam memberikan remisi, yang tetap mempertimbangkan persyaratan dan kondisi tertentu.

BACA JUGA:Tablik Akbar dan Tasyakuran Masjid Agung Tanjab Timur Mengahdirkan Gus Hans Jombang, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Debat Perdana Capres, Sikap Tenang Prabowo dan Tidak Menjelekkan Lawan Tuai Pujian

Semoga kebijakan ini memberikan semangat dan kesempatan kedepan yang lebih baik bagi narapidana yang bersangkutan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: