Kemenkumham Jambi Ajukan 91 Narapidana Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru, Langsung Bebas?

Kemenkumham Jambi Ajukan 91 Narapidana Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru, Langsung Bebas?

Kemenkumham Jambi mengajukan 91 narapidana di Jambi mendapat remisi natal dan tahun baru -ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar bahagia menyelimuti narapidana di Lapas Jambi. Mereka diusulkan untuk menerima remisi menjelang Natal dan Tahun Baru .

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi mengajukan 91 narapidana dari seluruh Lapas di Provinsi Jambi untuk mendapatkan remisi khusus natal dan tahun baru.

Lantas, berapa jumlah narapidana per Lapas Jambi yang diusulkan untuk menerima remisi itu?

Berikut adalah rincian jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Natal 2023 setiap Lapas di Jambi:

BACA JUGA:Polisi Bongkar Judi Bola, Pengendali dari Filipina

BACA JUGA:Waspada! Ini Dampak Buruk Kebiasaan Menggigit Kuku bagi Kesehatan

1. Lapas Kelas IIA Jambi: 31 narapidana

2. Lapas Kelas III Sarolangun: 6 narapidana

3. Lapas Kelas IIB Muara Bungo: 7 narapidana

4. Lapas Kelas IIB Muara Tebo: 5 narapidana

5. Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal: 18 narapidana

6. Lapas Kelas IIB Muara Bulian: 5 narapidana

7. Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak: 16 narapidana

8. Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi: 2 narapidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: