Hati-hati! Sekarang Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Hutang ke Rumah Nasabah?

Hati-hati! Sekarang Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Hutang ke Rumah Nasabah?

Punya hutang pinjol? Segera lunasi sebelum didatangi debt collector.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Terima DIPA dan TKD Anggaran 2024

Meski demikian, sebelumnya pihak pinjol juga harus memastikan bahwa informasi tenggat waktu kepada nasabah jelas. 

Hal ini juga diatur dalam SE tersebut. Penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan, bila pihaknya telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana. Informasi ini harus diberikan sebelum jatuh tempo pinjaman pengguna pinjol. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: