Bawaslu Provinsi Jambi Ingatkan Caleg Masuk DCT, Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana

Bawaslu Provinsi Jambi Ingatkan Caleg Masuk DCT, Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi ingatkan seluruh calon legislatif (caleg) yang masuk daftar calon tetap (DCT).-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi ingatkan seluruh calon legislatif (caleg) yang masuk daftar calon tetap (DCT). 

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin ingatkan caleg masuk DCT, bahwa kampanye di luar jadwal dan bisa masuk pidana.

Kampanye di luar jadwal dan bisa masuk pidana, di antaranya adalah melakukan kampanye terbuka, menyebarkan maupun memasang alat peraga kampanye, pertemuan terbatas atau tatap muka dengan masyarakat.

"Ada konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu," ucapnya.

BACA JUGA:Bisnis Lancar Jaya, Ini 5 Shio Paling Gesit Datangkan Omset Banyak, Cuan Semakin Melimpah

BACA JUGA:Ditlantas Polda Jambi Berlakukan Penghentian Aktivitas Angkutan Batu Bara, Simak Jadwal dan Alasannya

Wein menjelaskan kosntruksi Pasal 492 mensyaratkan ada jadwal yang di tetapkan oleh KPU. Saat ini KPU belum menetapkan jadwal. 

Dalam Pasal 492 UU Pemilu itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. 

Selain itu, kegiatan kampanye di luar jadwal yang bisa dipidana di antaranya, kegiatan mengumpulkan massa dengan keterlibatan seperti Kades maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Begitu pula di tempat yang dilarang, kata dia seperti masjid, sekolah ataupun gedung pemerintah lainnya.

BACA JUGA:Cinta Damai, Ini 7 Zodiak Paling Tak Suka Menyimpan Dendam

BACA JUGA:Wajib Kamu Ketahui, Ini 5 Tips dan Rumus Mengatur Alokasi Keuangan, Utamakan Hal Ini

Namun, untuk silaturahmi bertemu dengan masyarakat, Wein Arifin mengatakan para caleg dipersilakan dengan dihadiri oleh internal partai politik.

“Seperti pengurus maupun anggota partai politik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: