Macet Parah di Jalan Nasional, Ketua Himakoja Desak Gubernur Jambi Copot Kadis Perhubungan Provinsi Jambi

Macet Parah di Jalan Nasional, Ketua Himakoja Desak Gubernur Jambi Copot Kadis Perhubungan Provinsi Jambi

Macet jalan nasional di Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Beberapa hari belakangan, macet jalan nasional di Kabupaten Batanghari sempat viral.

Kabar ini pun tersebar di berbagai pemberitaan dan media sosial. Hal ini rupanya mendapat perhatian dari Ketua Himpunan Mahasiswa Kota Jambi (Himakoja), Dipo Satria.

Dia menyayangkan sikap pemerintah yang menurutnya lamban menangani permasalahan ini.

"Kalau pembangunan saya sih senang. Tapi efek macet yang sampai viral bahkan sampai nasional ini merusak nama Gubernur Jambi dan Provinsi Jambi," kata dia.

BACA JUGA:Basecamp Sabu di Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, Digerebek Warga

BACA JUGA:331 Caleg Bakal Bertarung Rebutkan 35 Kursi Dewan Tebo

Apalagi, Provinsi Jambi sedang menjadi tuan rumah event nasional yaitu Seleksi Tilawatil Quran dan Musabawah Hadis (STQH) 2023.

Kemacetan yang terjadi ini, menurut Dipo cukup mencoreng nama Provinsi Jambi. Dia pun mempertanyakan kerja Kadis Perhubungan Provinsi Jambi, John Eka Powa.

Dia meminta Gubernur Jambi Al Haris untuk segera mencopot John Eka Powa dari posisi Kadis Perhubungan Provinsi Jambi.

"Menurut hitungan kami sudah lebih dari 100 hari kerja, belum ada gebrakan nyata," kata Dipo. Bahkan dia menilai banyak tindakan John Eka Powa yang membuat malu Gubernur Jambi Al Haris.

BACA JUGA:Waduh, Harga Sawit di Jambi Turun Nih Periode 3-9 November 2023, Cek Harganya

BACA JUGA:7 Tips Menaikkan Berat Badan secara Efektif, Nomor 5 Sudah Dilakukan Belum?

Belum lagi kata dia, ada Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 yang dikonsep oleh Dishub Provinsi Jambi, yang menurutnya bermasalah dan tanpa melibatkan ahli dan praktisi. 

Di antaranya kata dia, dalam pasal tersebut kembali mau menggunakan nomor lambung. Padahal kata Dipo, jelas-jelas sudah menjadi catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: