Pelapor Keberatan 3 Tersangka Kasus Pencurian Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kejari Jambi
Ilustrasi. Dengan alasan kemanusiaan, Kejari Jambi tidak menahan 3 tersangka kasus pencurian dan penadahan.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pelapor kasus pencurian serta penadahan, merasa keberatan. Pasalnya, tersangka dalam kasus ini tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Diketahui, ternyata tersangka mengajukan permohonan tidak ditahan dan dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi dengan alasan kemanusian.
Tiga tersangka kasus pencurian atas Andi Hardianti Oktaviama alias Dian serta penadah barang curian atas nama Hana Magfiroh alias Hanna dan Andi Faisal alias Isal, oknum ASN BPN Kota Jambi.
Pelapor Sahabibi alias Bibi merasa keberatan dengan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap para tersangka.
BACA JUGA:POBSI Provinsi Jambi Target 10 Atlet Lolos PON XXI Aceh Sumut 2024
BACA JUGA:Inilah 8 Jus Buah yang Baik untuk Mata, Menjaga Penglihatan Tetap Jelas, Nomor 5 Segar dan Nikmat
Apalagi proses hukum yang sudah berlangsung yang cukup penajang di Polresta Jambi, namun setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, jaksa mengabulkan permohonan tersangka untuk tidak ditahan.
Pelapor melalui penasehat hukumnya, Moh Arsyad menilai dalam penanganan kasus ini terkesan lambat.
"Kita tidak tahu kenapa terjadi seperti ini? Sudah lambat, malahan dikabulkan lagi proses penangguhannya," kata dia.
Oleh karena itu, pelapor melalui penasehat hukumnya berharap jika perkara ini sudah dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke ke Pengadilan Negeri Jambi.
BACA JUGA:4 Zodiak Perempuan yang Dapat Cuan Berlimpah di November 2023
BACA JUGA:Rekomendasi 3 Masker Kolagen untuk Kulit Glowing dan Bebas Keriput, Bahan-bahannya Ada di Dapur Lho
"Dengan begitu agar proses sidang selanjutnya bisa berlangsung," katanya.
Terpisah Kasi Pidum Kejari Jambi, Fajar Ronald ketika dikonfirmasi terkait ini mengaku ketiga tersangka memang tidak ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: