BREAKING NEWS : Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Tetapkan Kades Siulak Kecil Hilir Jadi Tersangka

BREAKING NEWS : Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Tetapkan Kades Siulak Kecil Hilir Jadi Tersangka

Kades Siluak Kecil Hilir ditetapkan tersangka -Foto : Saprial-Jambi-independent.co.id

KERINCI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala desa Siulak Kecil Hilir Atri ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Dia diduga korupsi dana desa dengan membuat SPJ fiktif dan mer ap dana kegiatan pada penggunaan dana desa tahun 2021.

Informasi yang diterima media ini bahwa Atri Arga datang ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sekitar pukul 09.00 wib pagi. 

Dia datang ntuk diperiksa sebagai saksi kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut oleh penyidik kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. 

Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Sungai Penuh,  Alex Hutauruk,kepada Jambi Independent membenarkan, bahwa Kepala Desa Siulak Kecil Jilir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

BACA JUGA:Ini Nama-nama 3 Besar Pemilihan Rektor Unja Periode 2024-2028

BACA JUGA:Minta Penjelasan Rigid Beton yang Retak saat Masih Proses Pengerjaan, DPRD Sungai Penuh Cek Lapangan

"Atei ditahan dalam kasus Korupsi dana desa tahun 2021  dengan kerugian negara sebesar 650 juta rupiah lebih,,"jelasnya.

Tersangka diduga membuat SPJ fiktif, seperti anggaran BUMDES. Bumdes belum ada,  tapi di anggarkan Rp 90 juta rupiah, kemudian kegiatan lain yang di mark up.

"Hasil korupsi digunakan oleh tersangka dihabiskan untuk kepentingan pribadi,"jelasnya.

BACA JUGA:Telkomsel Luncurkan Pengalaman Wisata Digital 'Jelajah Nusantara 2.0' di Aplikasi MyTelkomsel

BACA JUGA:Tips Sarapan Pagi Gak Bikin Gemuk

Untuk kasus ini kejaksaan negeri Sungai Penuh telah memeriksa saksi sebanyak 45 orang saksi, kemudian tersangka diduga membuat SPJ fiktif tersangka membuat kwitansi pembelian dan lainnya tapi kenyataan tidak, kemudian Bumdes, kades menyiapkan anggaran untuk Kegiatan BUNDES kenyataannya Bundes tidak ada, kemudian ada juga kegiatan mark up.  *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: