Festival Suro Melangun, Bicara Adat dengan Anak Muda di Sarolangun

Festival Suro Melangun, Bicara Adat dengan Anak Muda di Sarolangun

Bicara adat dengan anak muda di Sarolangun-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sarolangun merupakan satu dari daerah dengan nilai, budaya  dan  masyarakat adat yang hidup di dalamnya. Tidak bisa dipungkiri perkembangan zaman mulai menggerus nilai-nilai adat yang diwariskan nenek moyang.

Untuk itulah penting menurunkan dan membicarakan adat secara terbuka dengan anak muda. Inilah yang dilakukan melalui Talk show Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sarolangun dalam rangkaian Festival Suro Melangun, pada 12 Oktober 2023 di Sport Center Sarolangun.

Kegiatan dihadiri oleh Mahasiswa, Osis dan Penggiat seni Sarolangun, KKI Warsi, Tokoh Adat Batin Jo Panghulu Bukit Bulan dan Tokoh Adat Batang Asai. 

Dalam kegiatan yang dipandu oleh Ismet Raja, penggiat seni di Provinsi Jambi, bahas tentang nilai adat yang berlaku di Sarolangun, termasuk adat dan budaya dalam mengelola alam dan lingkungan.

BACA JUGA:4 Hari Air Tak Mengalir, Ratusan Pelanggan PDAM di Tebo Mengeluh, Ini Penjelasan Direktur PDAM Tirta Muaro

BACA JUGA:Mengenal Prinsip 50-30-20 dalam Mengatur Keuangan Biar Gak Boncos, Apa Itu?

Sarolangun belakangan menjadi sorotan karena maraknya aksi eksploitasi alam melalui penambangan illegal yang masuk jauh ke dalam hutan dan merusak hutan yang dikelola oleh masyarakat melalui nilai adat dengan skema hutan adat. 

“Masyarakat membutuhkan legalitas untuk mempertegas nilai adat melalui pengakuan masyarakat hukum adat dan yang dilanjutkan dengan kepastian pengelolaan kawasan berbasiskan adat dan budaya,” kata Tradis Reformasi, penggiat lingkungan dari KKI Warsi. 

Untuk itu menurut Tradis pengakuan masyarakat hukum adat sebagaimana yang kini tengah berproses di Sarolangun, harusnya bisa dipercepat sehingga kepastian ruang dan pengakuan wilayah adat bisa menjadi salah satu peluang masyarakat menjaga hutan dan lingkungannya dari kerusakan alam. 

Di Sarolangun saat ini, pemerintah Kabupaten telah membentuk panitia Masyarakat Hukum Adat. Tim bentukan bupati ini telah melakukan proses identifikasi verifikasi dan validasi di empat lokasi  Masyarakat Hukum Adat, yaitu Bathin Jo Panghulu Bukit Bulan dan masyarakat Hukum adat Datuan Nan Tigo di Kecamatan Limun.

BACA JUGA:Meski Banyak Cobaan, 4 Zodiak Ini Tetap Peduli dengan Orang Lain, Baik Banget!

BACA JUGA:6 Makanan Khas Thailand yang Wajib Dicoba, Nomor Terakhir Terkenal Banget, Sudah Pernah Coba?

Ada juga  Masyarakat Hukum Adat Sungai Pinang dan  Masyarakat Hukum Adat Batang Asai di Kecamatan Batang Asai.

“Kita berharap dalam waktu dekat akan ada rapat panitia sebelum menyampaikan rekomendasi kepada bupati untuk melakukan penetapan MHA sebagai upaya pengakuan dan perlindungan MHA di Sarolangun,” kata Tradis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: