Angkutan Batu Bara Banyak Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Minta Kementerian ESDM Sanksi Puluhan Perusahaan

Angkutan Batu Bara Banyak Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Minta Kementerian ESDM Sanksi Puluhan Perusahaan

Kombes Pol Dhafi-Ist/jambi-independent.co.id-

Adapun pelanggarannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang sanksi administratif berupa Peringatan tertulis; Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan Pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Penjualan.

"Permasalahan lalu lintas jalan raya akan kerap kali terjadi apabila sanksi tegas terhadap Perusahaan Tambang maupun Pengusaha Angkutan yang melanggar ketentuan tidak ditegakkan," kata Dhafi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: