Mudahkan Pelayanan Hukum, Kajari Muaro Jambi Himbau Kades Siapkan Ruang Restoratif Justice

Mudahkan Pelayanan Hukum, Kajari Muaro Jambi Himbau Kades Siapkan Ruang Restoratif Justice

Samin, Kepala Kejaksaan Muaro Jambi-Foto : Junaidi-Jambi-independent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghimbau para Kepala Desa untuk menyiapkan Ruang Restoratif Justice di Desa nya masing masing. 

Hal tersebut disampaikan Kajari Muaro Jambi saat diminta menyampaikan sambutan pada acara Rakor Triwulan III tentang penggunaan Dana Desa yang dihadiri oleh seluruh Kades Se-kabupaten di Aula Kantor Bupati belum lama ini. 

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamin, menghimbau para kades untuk menyiapkan Ruang RJ di setiap desa yang dipimpinnya, hal itu bertujuan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat yang tersangkut kasus hukum.

"Selama ini kan, Restoratif Justice dilakukan di Kantor Kejaksaan, nah sekarang saya ingin jemput bola, biar saya dan jaksa serta terdakwa yang datang langsung ke ruang RJ yang disiapkan oleh desa itu," terang Kamin. 

BACA JUGA:Jangan Boros Ya, Ini 5 Tips Mengatur Keuangan Karyawan Gaji Rp 3 Juta

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Gelar Workshop Pemanfaatan Rapor Pendidikan dalam Perencanaan Berbasis Data

"Daripada mereka jauh jauh datang ke sini (Kantor Kejaksaan), lebih baik saya yang datang kesana membawa terdakwa nya, sama jaksa pendamping datang ke rumah RJ yang disiapkan desa," timpalnya lagi. 

Tawaran Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tersebut mendapat sambutan antusias dari para kades yang hadir. 

"Tawaran ini tidak ada paksaan ya. Ini bagi yang mau saja, yang tidak mau, atau belum ada ruangan di kantornya untuk dijadikan ruang RJ tidak apa apa," ujarnya. 

Kamin juga menambahkan sejauh ini, Restoratif Justice baru dua kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Dan dalam waktu dekat jika disetujui, Kejari Muaro Jambi akan menggelar Restoratif Justice pada tanggal 16 Oktober 2023 mendatang. 

BACA JUGA:Bersama Gubernur Jambi dan Danrem 042/Gapu, Kapolda Jambi Ikuti Rakor di Jakarta Bahas Karhutla

BACA JUGA:5 Sektor Usaha Ini Mendapat Bantuan KUR BRI 2023, Cek Disini Apakah Ada Usaha Anda

Ia menerangkan, RJ bukan hanya keputusan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi saja, namun suatu perkara bisa mendapat RJ perlu ekspos di kejaksaan Tinggi dan mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI. 

"Jadi gini ya, RJ itu prosesnya itu tidak mudah, kami harus siapkan dulu bahannya, kemudian kronologi nya seperti apa, lalu kami ekspos di Kejaksaan Tinggi kemudian ekspos lagi ke Kejakgung, jika di setujui baru kita laksanakan RJ nya," terang Kamin.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: