14 Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Merangin Sita 33,94 Gram Sabu dari Tersangka

14 Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Merangin Sita 33,94 Gram Sabu dari Tersangka

Polres Merangin Sita 33,94 Gram Sabu dari Tersangka-Ist/jambi-independent.co.id-

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -  Hanya kurun waktu dua bulan terakhir,  Polres Merangin berhasil menangkap belasan terduga pengedar narkoba yang diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin dari beberapa kecamatan di Kabupaten Merangin.

"Ada 14 pengedar narkoba jenis shabu yang berhasil kami tangkap,  Tiga orang di antaranya merupakan perempuan," ujar Wakapolres Merangin Kompol M.T Siregar Jum,at 6 Oktober 2023.

Wakapolres Siregar menyebutkan satu persatu terduga sebagai pengedar sabu tersebut diamankan berbekal laporan masyarakat dan juga pengembangan dari beberapa orang tersangka.

"Dari hasil pengungkapan kasus narkoba itu, kita berhasil menyita barang bukti untuk sabu-sabu sebanyak 33,94 gram, atau berkisar Lebih kurang 34 Juta Rupiah. Dalam artian kita berhasil menyelamatkan berkisar 170 Jiwa," sebut Waka.

BACA JUGA:Pinjam KUR BRI 2023 Rp 50 Juta Cicilan Hanya Rp 1 Juta Perbulan, Buruan Cek Syarat Mudah Disini

BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BRI Jumat 6 Oktober 2023 Mau Pinjam Rp 10 Juta hingga Rp 100 Juta Lengkap

Ke-14 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini berasal dari 11 kasus yakni dari empat Kecamatan yang berada di Kabupaten Merangin.

Penangkapan ini lanjutnya,berkat kerja keras Satnarkoba, dimana para tersangkanya ditangkap saat bertransaksi barang haram itu  berada diberapa wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Merangin, seperti Kecamatan Bangko, Sungai Manau, Pemenang dan Juga Kecamatan Tabir.

"Untuk tersangka mayoritas warga Merangin, kemudian ada juga tersangka yang berdomisili diwilayah luar Merangin yang sengaja mengedarkan shabu di wilayah hukum Polres Merangin," jelasnya.

Dari 14 tersangka tersebut pertama atas nama Julianto Sembiring dengan barang Bukti berupa sabu seberat 0,33 Gram, Hamkah dan Meri Anggraini Barang Bukti 9,31 Gram, Bawi Shabu 0,12 Gram, Malik shabu 0,12 Gram, Sapriyadi 3,07 Gram, Rinaldi shabu 0,19 Gram, Siti Romlah dan Sapi'i shabu 00,23 Gram, Zamzami shabu 2,84 Gram, Arianto 16,80 Gram, Wirman Shabu 0,45 Gram, Eko Swito Shabu 0,15 Gram dan Herlina shabu seberat 0,45 Gram.

BACA JUGA:Meriahkan Peringatan HUT ke-78 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Senam Bersama

BACA JUGA:Beredar Nama Calon Pj Wali Kota Jambi Telah Diajukan 8 Fraksi, Ketua KAD: Jangan Cawe-cawe

"Total keseluruhan dari para tersangka shabu yang berhasil kita sita yakni sebanyak 33,94 Gram. Dari kasus pengungkapan narkoba ini kemungkinan masih ada tersangka lain dan saat ini masih dalam pengembangan kita," pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: