Waduh, Hampir 3.000 Kendaraan Dinas di Merangin Nunggak Pajak

Waduh, Hampir 3.000 Kendaraan Dinas di Merangin Nunggak Pajak

Hampir Tiga Ribu Kendaraan Dinas di Merangin Nunggak Pajak-Ist/jambi-independent.co.id-

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sangat fantastis jumlah kendaraan dinas milik Kabupaten Merangin yang nunggak pajak.

Di mana hampir tiga ribu kendaraan tepatnya sebanyak 2.958 unit. 

Jumlah itu terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 566 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 2.392 unit. 

Data tersebut dibenarkan oleh Kepala UPTD Samsat Merangin, Roni Paslah yang dikonfirmasi pada Selasa 3 Oktober 2023, di ruang kerjanya. 

BACA JUGA:Polda Jambi dan IJTI Satu Suara Mengenai Jurnalis Positif

BACA JUGA:Pakai BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap di RSJ? Bisa Kok, Ini Syaratnya

Menurut Roni, kondisi tersebut sudah terjadi sejak lama, bahkan pihaknya sudah meminta kepada pemkab Merangin, agar menyampaikan kepada OPD terkait membayar pajak kendaraan dinas mereka. 

Memang setelah itu, ada OPD yang melakukan pembayaran, namun jumlahnya tidak terlalu banyak, dan kendaraan dinas yang nunggak pajak masih tetap banyak. 

Bahkan baru-baru ini, Samsat Merangin kembali melakukan upaya mendongkrak PAD sektor pajak kendaraan bermotor tersebut, khususnya kendaraan dinas Pemkab Merangin melalui Pj Bupati Merangin, Mukti Sa'id. 

"Beberapa waktu lalu, kita sudah bertemu Pak Pj Bupati Merangin, menyampaikan kendala kita, terkait banyaknya kendaraan dinas yang nunggak pajak ini," ujar Roni. 

BACA JUGA:Transformasi Keterbukaan Informasi, Website PTPN VI Bisa Diakses Siapa Saja

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 21 Juta Hanya Rp 100 Ribuan Perminggu, Cek Syarat Lengkap Disini!

"Alhamdulillah beliau merespon dengan baik, karena besoknya beliau langsung mengumpulkan semua OPD, salah satu yang disampaikan beliau agar OPD membayar pajak kendaraan dinas yang tertunda," lanjutnya. 

Pihaknya berharap, dengan adanya instruksi dari Pj Bupati Merangin tersebut, OPD terkait segera melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas yang sudah menjadi kewajiban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: