Kasus Dugaan Bunuh Diri Debitur Pinjol AdaKami, OJK Minta Penyelidikan Serius
OJK Minta Penyelidikan Serius terkait dugaan bunuh diri debitur pinjol AdaKami-Foto : ilustrasi logo OJK-Net
Mengenai keluhan mengenai bunga pinjaman yang dianggap terlalu tinggi, AdaKami telah menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
"Berdasarkan informasi dari AdaKami, OJK telah memerintahkan mereka untuk melakukan investigasi mendalam terkait laporan dugaan bunuh diri yang menjadi viral," terang Friderica.
Kerjasama dengan AFPI
OJK juga mencermati pengenaan bunga dan biaya lainnya oleh AdaKami. Saat ini, batas tingkat bunga dan biaya lainnya untuk fintech lending telah ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni sebesar maksimal 0,4% per hari. Batas ini khususnya berlaku untuk pinjaman jangka pendek.
"OJK telah meminta AFPI untuk mengevaluasi pengenaan bunga dan biaya tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. Selain itu, OJK mewajibkan seluruh fintech lending untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai biaya layanan dan bunga yang dikenakan kepada konsumen," papar Friderica.
BACA JUGA:Swiss-Belhotel Jambi Tawarkan Promo Spesial “Shocking Sunday” untuk Staycation dan “Social Events”
BACA JUGA:Aspek Penguatan Keuangan Daerah dalam Hubungannya dengan Pemerintah Pusat Ditinjau dari UU No 1 2022
Investigasi Lebih Lanjut Mengenai Order Fiktif
Selain itu, OJK juga meminta AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, termasuk dengan berkoordinasi dengan platform market place atau e-commerce terkait. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas order fiktif tersebut.
"OJK saat ini tengah mengkaji informasi yang diberikan oleh AdaKami, termasuk apakah ada pelanggaran terkait dengan perlindungan konsumen. OJK akan bertindak tegas jika temuan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran," tegas Friderica.
Friderica menekankan pentingnya pematuhan peraturan pelindungan konsumen oleh semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending.
Ia juga mengingatkan konsumen untuk memilih layanan fintech lending yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pembayaran mereka, serta memahami dengan baik syarat dan ketentuan, termasuk bunga, denda, dan biaya yang dikenakan.
"Jika konsumen merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, atau WhatsApp 081 157 157 157," pungkasnya.
Artikel ini juga sudah tayang di Disway.id, dengan judul OJK Minta Pinjol AdaKami Serius Lakukan Investigasi Atas Kasus Dugaan Bunuh Diri Debiturnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id