Aspek Penguatan Keuangan Daerah dalam Hubungannya dengan Pemerintah Pusat Ditinjau dari UU No 1 2022

Aspek Penguatan Keuangan Daerah dalam Hubungannya dengan Pemerintah Pusat Ditinjau dari UU No 1 2022

Novi-Dok-Jambi-independent.co.id

BACA JUGA:Bekerja di 7 Negara Ini TKI Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023

Penyempurnaan implementasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dalam mewujudkan tujuan tersebut, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama, yaitu: mengembangkan sistem Pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, mengembangkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan TKD dan Pembiayaan Utang Daerah, mendorong peningkatan kualitas Belanja Daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.

Menuju tujuan nasional dan melaksanakan penyelenggaraan negara berdasarkan Pancasila, maka norma-norma dalam UUD 1945 menjadikannya sebagai konstitusi ekonomi, konstitusi politik dan konstitusi sosial yang menjadi pemandu kehidupan politik, ekonomi dan sosial, baik oleh negara (state), masyarakat (civil society), ataupun pasar (market). Berdasar prinsip supermasi hukum dan segala norma didalam UUD 1945 harus ditegakkan, dielaborasi pula dengan paham konstitualisme atau teori konstitusi yang memiliki arti pembatasan terhadap kekuasaan penguasa oleh aturan hukum agar pemerintah tidak sewenang-wenang dan dijadikan pedoman dalam membangun Indonesia yang bermartabat.

Salah satu subtansi yang tidak lepas dari UUD NRI 1945 adalah Otonomi Daerah. Otonomi daerah adalah sebuah upaya konstruktif dalam memfasilitasi kebijakan pemerintah yang strategis untuk dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Berasal dari kata autos yang memiliki arti sendiri dan nomos yang berarti aturan, kemudian dikembangkan oleh para ahli sebagai zetwetgeving atau pengundangan sendiri, mengatur dan memerintah sendiri, atau pemerintahan secara sendiri. Oleh karena otonomi daerah merupakan sebuah pintu bagi daerah untuk memerintah pemerintahan sesuai dengan prakarsa, kebutuhan, dan kepentingan rakyatnya sendiri, otonomi daerah juga sering dikatakan sebagai transportasi adanya hubungan kemitraan yang dibangun oleh pemerintah dan masyarakat, khususnya masyarakat di daerah.

BACA JUGA:5 Shio Rezeki Lancar Jaya, Pintar Jalankan Bisnis, Usaha Terus Meningkat

BACA JUGA:Hadiri Bazar Bhayangkari, Kapolri: Upaya Dorong UMKM Terus Bertumbuh

Hubungan pusat dan daerah berdasarkan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18A UUD NRI 1945 telah memasuki Fase ke-IX dari pelaksanaan kebijakan desentralisasi di Indonesia. Berdasarkan hasil identifikasi, maka hubungan antara pusat dan daerah diketemukan pola dominan sentralisasi desentralisasi, keseimbangan/equilibrium dan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

 Sehubungan dengan keempat pola sebagaimana dimaksud dalam perkembangannya cita-cita hubungan antara pusat dan daerah justru cenderung mengarah pada upaya yang bersifat dominan pada pola sentralisasi. 

Pola dominan sentralisasi sebagaimana dimaksud Nampak pada berbagai kebijakan yang dipandang telah memangkas pelaksanaan bandul Otonomi Daerah di tingkat Kabupaten/Kota melalui penetapan Undang-Undang Cipta Kerja dan/atau Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

Kondisi ini tentu akan bertolakbelakang pada cita-cita Otonomi Daerah mengingat format hubungan pusat-daerah di masa depan tidak akan lepas pada kebutuhan Desentralisasi baik kewenagan, keuangan (Fiskal), pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan administrasi dan pengawasan yang selalu mengalami Spanning Interest dan berujung pada titik temu bernama Conditio Sine Qua Non untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah; dan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: